Minggu, 07 Maret 2010

PERBANDINGAN ANTARA PEMILU ORDE BARU DENGAN REFORMASI

Pemilu Orde Baru

Pemilu pada masa orde baru menggunakan asas langsung, umum, bebas dan rahasia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam kenyataannya banyak terdapat penyimpangan, seperti:

1. Banyak pemilih yang hak suaranya diberikan pada calon atau partai tertentu karena terdapat unsure paksaan dan biasanya melalui orang lain (perantara)
2. Meniadakan hak memilih maupun dipilih bagi bekas anggota organisasi terlarang yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI)
3. Kebebasan dalam memilih untuk menentukan pilihan dipengaruhi oleh beberapa hal dengan cara apapun. Namun, dapat dilihat bahwa terdapat banyak orang yang memilih karena tekanan atau paksaan dari seseorang dengan ancaman
4. Kerahasiaan tidak berjalan dengan baik karena dengan cara tertentu ada pihak-pihak yang mengetahui apa yang dipilih oleh seseorang/ masyarakat. Sehingga dapat diketahui tokohh yang dipilihnya .

Sehingga dapat dikatakan bahwa pada masa orde baru terjadi sebuah pelanggaran terhadap asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dalam jumlah tinggi yang dilakukan oleh partai Golkar yang struktur organisasinya sangat kuat karena didukung oleh pemerintah sehingga sumber keuangan partai Golkar sangat lancar dan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, juga didukung oleh kekuatan bersenjata dengan cara melakukan ancaman atau dengan cara kekerasan yang sifatnya terorganisir dan sistematis. Kasus peelanggaran terhadap asas luber dapat diperoleh dari kasus-kasus yang terdapat dalam berkas-berkas dokumen yang telah diseleksi. Selain itu, majalah dan koran yang biasanya dijadikan sumber kliping. Kelompok pelaku yang melakukan pelanggaran asas luber dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok, yaitu: aparat keamanan, birikrasi pemerintahan, Golkar dan badan-badan penyelenggara pemilu. Dengan menyatukan kelompok ini, memungkinkan mereka menyingkirkan kekuatan-kekuatan yang menghalangi tujuan mereka.

Pelaksanaan pemilu pada tahun 1992 yang lalu yang dilandaskan pada undang-undang pemilu No.1 tahun 1985, yang merupakan perubahan atas undang-undang pemilu No.15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota baadan permusyawaratan rakyat. Sehingga dapat dilihat pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi dengan disengaja dan bukan terjadi secara kebetulan bertujuan mengejar kepentingan politik. Pada intinya, pasal ini melarang penggagalan secara sengaja pemungutan suara yang berdasarkan aturan-aturan umum atau tipu muslihat yang menyebabkan hasil pemungutan suara lain dari yang aslinya berdasarkan kartu-kartu pemungutan yang sah, akan di hukum pidana paling lama 2 tahun.

Sebagian besar pelanggaran KUHP pasal 152 tersebut juga melanggar undang-undang No.15 tahun 1969, yang diubah dengan UU No.1 tahun 1985, bab XI pasal 27 ayat 8. jumlah pelanggaran terhadap pasal ini mencapai 75 kasus. Padahal dalam setiap pasal KUHP selalu dicantumkan sanksi pidana. Yang jadi masalah adalah beberapa pasal UU pemilu No.15tahun 1969 yang diubah dengan UU No.1 tahun 1969. Ketentuan pidana hanya diberlakukan untuk pelanggran pasal 26, 27, 28, 29 saja. Sedangkan pasal-pasal yang lain tidak dikenakan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Disamping itu sanksi yang diberikan sangat ringan sehingga tidak membuat peelaku kejahatan/ pelanggaran terhadap UU/ KUHP jera.

Pasal yang paling banyak dilanggar adalah pasal yang memuat keharusan adanya saksi-saksi dari partai politik. Dalam peraturan resmi memang ada peraturan adanya saksi pada saat pemilu. Tetapi kenyataannya, dalam pemilu tahun 1992 pendaftaran saksi oleh parpol selalu dipersulit baik oleh aparat desa atau bahkan oleh badan penyelenggara pemilu. Akibat dari sulitnya prosedur untuk menjadi saksi, banyak TPS yang akhirnya tidak menghadirkan saksi partai politik. Banyaknya pelanggaran terhadap saksi ini memuktikan bahwa keberadaan saksi adalah hal yang paling penting dan strategis. KUHP pasal 152 merupakan pasal yang banyak dilanggar. Pada pemilu 1992 jumlah kasus pelanggaran mencapai 107 kasus.

Pemilu Pada Masa Reformasi

Pemilu pada tahun 2004 (masa reformasi) menggunakan system yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilu sebelum tahun 2004 hanya memilih aggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, namun pemilu 2004 berbeda. Pemilu 2004 memilih ditambah dengan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), intinya pemilu 2004 terbagi menjadi dua. System yang dipakai untuk pemilihannya berbada antara pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan pemilihan anggota DPD.

Perbedaannya, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sedangkan pemilihan anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dan provinsi sebagai daerah pemilihan (distrik). Maksudnya provinsi memperebutkan 4 kursi anggota DPD. Pada tahun 2004 ada hal yang baru yaitu adanya diintrodusirnya daerah pemilihan. (introdusir: daerah yang ditetapkan sebagai wilayah perebutan kursi DPR/ DPRD). Setiap daerah pemilihan memperebutkan 3-12 kursi. Tujuannya untuk mendekatkan antara pemilih dengan calon yang akan dipilihnya.

Prosedur pencalonan anggota DPR/ DPRD melalui tahap:

1. Parpol harus memberikan dan menyampaikan daftar calon anggota DPR kepada KPU.

2. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang diajukan parpol peserta pemilu adalah hasil saringan secara demokrasi dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal parpol.

3. KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sudah menetapkan dan mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotauntuk setiap daerah pemilihan paling lambat 2 bulan sebelum pemungutan suara.

Dalam pemilihan umum, ada lembaga yang mengawasi penyelenggaraannya, yaitu Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Lembaga ini bertugas:
1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
2. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu.
3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.

Adanya perintah undang-undang terhadap partai politik peserta pemilu untuk membentuk, menciptakan mekanisme demokratis dan terbuka ketika menyusun daftar caleg. Dalam undang-undang pemilu dipaparkan mengenai ketentuan peserta pemilu dari partai politik. Dalam undang-undang disebutkan, partai poliitik dapat menjadi perta pemilu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Keberadaannya diakui sesuai UU Nomor 31 tahun 2002 mengeenai partai politik.
2 Pengurusnya lengkap sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah provinsi.
3 Anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurang-kurangnya 1/100 dari jumlah pendudukpada setiap kepengurusan partai politik.
4 Pegurus mempunyai kantor yang tetap.
5 Mengajukan nama dan tanda gambar parpol kepada KPU.
Partai politik yang terdaftar namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, maka tidak dapat menjadi peserta pemilu. Partai politik dilarang nana dan tanda gambar yang sama dengan:

Ø Bendera atau lambang NKRI
Ø Lambang lembaga Negara atau lambang pemerintahan
Ø Nama, bendera, atau lambang Negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga badan internasional.
Ø Nama dan gambar seseorang
Ø Nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan nama atau tanda gambar partai kelompok.


KESIMPULAN

1 Pemilu pada tahun 2004 (masa reformasi) menggunakan system yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilu sebelum tahun 2004 hanya memilih aggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, namun pemilu 2004 berbeda. Pemilu 2004 memilih ditambah dengan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), intinya pemilu 2004 terbagi menjadi dua. System yang dipakai untuk pemilihannya berbada antara pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan pemilihan anggota DPD. Perbedaannya, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sedangkan pemilihan anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dan provinsi sebagai daerah pemilihan (distrik). Maksudnya provinsi memperebutkan 4 kursi anggota DPD. Pada tahun 2004 ada hal yang baru yaitu adanya diintrodusirnya daerah pemilihan. (introdusir: daerah yang ditetapkan sebagai wilayah perebutan kursi DPR/ DPRD). Setiap daerah pemilihan memperebutkan 3-12 kursi. Tujuannya untuk mendekatkan antara pemilih dengan calon yang akan dipilihnya.

2 Partai Golkar mempunyai sumber keuangan yang sangat lancer dan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, juga didukung oleh kekuatan bersenjata dengan cara melakukan ancaman atau dengan cara kekerasan yang sifatnya terorganisir dan sistematis.

1 komentar:

  1. terimakasih atas informasinya, silahkan kunjungi juga blog saya, untaian nasehat islami el-Mannan. di tungguh yaaa komentarnya !

    BalasHapus