A. Pengertian
Kekerasan dalam pacaran adalah salah satu bentuk perilaku merugikan yang banyak terjadi dalam sebuah hubungan pacaran. Kekerasan ini bisa dalam bentuk kkerasan fisik (physical abused) seperti penganiyaan, pemukulan, melukai dengan benda-benda tertentu dsb. Selain itu, kekerasan juga bisa berbentuk psikis (mentally abused) seperti penyampaian kata-kata yang tidak senonoh, pelecehan, intimidasi atau ancaman dsb. Salah satu pasanngan, baik laki-laki maupun perempuan, bisa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pasangannya baik secara fisik maupun psikologis. Salah satu pasangan yang lemah akan menjadi korban kekerasan secara berulang-ulang bahkan mungkin intensitasnya semakin meningkat.
Menghadapi kekerasan dalam pacaran seringkali lebih sulit bagi kita, karena anggapan bahwa orang pacaran pasti didasari perasaan cinta, simpati, sayang dan perasaan-perasaan lain yang positif , sehingga kalau pasangan kita sering marah-marah dan membentak atau menampar kita, kita berpikir ini karena kesalahan diri sendiri. Hal klasik yang sering muncul dalam kasus kekerasan dalam pacaran adalah perasaan menyalahkan diri sendiri dan merasa “pantas” diperlakukan seperti itu. Kasus-kasus kekerasan dalam pacaran di DIY yang masuk dalam data-data organisasi Rifka Annisa sejak 1994 hingga 2003 meencapai 703. jumlah ini lebih rendah disbanding dengan kekerasan terhadap istri yang mencapai 2.425.
B. Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Pacaran
Menurut Ryan, murid SMK 5 Yogyakarta, bentuk kekerasan dalam pacaran salah satunya adalah saling menampar. Ini disebabkan karena terjadi missed komunikasi diantara keduanya. Menurut dia, yang sering menjadi korban kekerasan adalah cewek karena sifat lemah lembut yang dimiliki cewek sering disalahgunakan oleh cowok.
Menurut kelompok kami bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran adalah sebagai berikut :
Á Kekerasan fisik
Misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, menonjok, menganiaya bagian tubuh, memaksa ke tempat yang membahayakan keselamatan kita. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan dalam pacaran di Indonesia yang awalnya berupa pennganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan .
Á Kekerasan seksual
Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak dikehendaki , pelecehan seksual, pemaksaan untuk melakukan hubungan seks dengaan berbagai alasan tanpa persetujuan pasangannya, apalagi dengan mengancam akan meninggalkan.
Á Kekerasan emosional
Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, membatasi pergulan passangannya dll. Bentuk kekerassan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
C. Dampak Kekerasan Dalam Pacaran
Á Dampak kejiwaan. Perempuan menjadi trauma atau benci kepada laki-laki. Akibatnya, ia takut menjalin hubungan dengan laki-laki (frigid dan vaginismus),
Á Dampak sosial. Posisi perempuan menjadi lemah dalam hubungannya dengan laki-laki. Apalagi perempuan yang merasa telah menyerahkan keperawanan pada pacarnya, biasanya merasa minder untuk menjalin hubungan lagi.
Á Dampak fisik. Pertama, bila terjadi kehamilan tak dikehendaki dan sang pacar meninggalkan kita. Ada dua kemungkinan : melanjutkan kehamilan atau aborsi. Bila ia melanjutkan kehamilan, ia harus siap menjadi single parent. Bila aborsi, ia harus siap menanggung segala resikonya, seperti : pendarahan, infeksi dan bahkan kematian. Kedua, biloa terjadi hubungan seks dalam pacaran, perempuan akan rentan terkena penyakit menular seksual, seperti ghonorhea, syphilis, kutu, herpes dan termasuk HIV / AIDS.
D. Pencegahan Kekerasan Dalam Pacaran
ü Kampanye
Berbagai upaya meminimalisir tindak kekerasan dalam pacaran (KDP) banyak dilakukan, termasuk melalui kampanye dengan menjadikan prerempuan sebagai sasarannya. Namun, langkah ini dirasa kurang efektif tanpa menyasar laki-laki karena sebagian besar kekerasan dilakukan oleh mereka. Konsep maskulinitas nigatif bahwa laki-laki erat kaitannya dengan kekerasan harus diubah dengan maskulinitas yang positif yang berorientasi pada penghargaan dan kepedulian pada sesama.
ü Diharapkan para remaja yang sedang menjalin hubungan pacaran, bisa terbuka dan mengkomunikasikan hubungan tersebut kepada orang tua, karena peran orang tua sangat penting.
ü Sedangkan bila telah menjadi koban KDP, dapat menempuh upaya hokum, contohnya :
1. kekerasan fisik dapat dituntut dengan pasal penganiayaan (pasal 351-358 KUHP),
2. pelecehan seksual dapat dituntut pasal 289-298, pasal 506 KUHP, tindak pidana terhadap kesopanan pasal 281-283, pasal 532-533 KUHP,
3. perkosaan dapat dituntut dengan pasal 286 KUHP,
4. persetubuhan dengan wanita dibawah umur dapat dituntut dengan pasal 286-288 KUHP,
5. perkosaan terhadap anak dapat dituntut dengan pasal 81 UUPA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar