Minggu, 07 Maret 2010

Hak Asasi Manusia

ÿ HAKEKAT HAM

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah tuhan Yang Maha Esa. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Gazalli, 2004). Akan tetapi menurut penyelidikan ilmu pengetahuan, sejarah hak-hak asasi manusia itu barulah tumbuh dan berkembang pada waktu hak-hak asasi itu mulai diperhatikan dan diperjuangkan oleh manusia terhadap serangan atau bahaya yang timbul akibat yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan Negara (Staat). Maka pada hakekatnya persoalan mengenai hak-hak asasi manusia adalah berkisar antara hubungan antara individu dengan masyarakat.

Kesadaran akan hak-hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh pengakuan manusia sendiri bahwa mereka sama dan sederajat. Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena penngakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum menngakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia, maka hak asasi manusia belum bisa ditegakkan.

Pada masa lalu, banyak manusia yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia yang lain. Misalnya penjajahan, perbudakan, dan penguasaan. Bangsa Indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan dari bangsa lain. Kita sebagai bangsa sungguh menderita, sengsara, tertindas, dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus-menerus dilakukan. Pada masa sekarang pun, masih banyak manusia atau bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain.

Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003) :

1. hak asasi manuusia tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, etnik dan ppandangan politik.
3. hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seoang pun mempunyai hak membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

ÿ MACAM-MACAM HAM

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah –Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehoramatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar :

A. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi :

a. Hak berpikir dan menngeluarkan pendapat,
b. Hak memiliki sesuatu,
c. Hak mendapat pendidikan dan pengajaran,
d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
e. Hak untuk hidup,
f. Hak untuk kemerdekaan hidup,
g. Hak untuik memperoleh nama baik,
h. Hak untuk memperoleeh pekerjaan, dan
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

B. Hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :

a. Hak untuk hidup,
b. Hak berkeluarga,
c. Hak menngembangkan diri,
d. Hak keadilan,
e. Hak kemerdekaan,
f. Hak berkomunikasi,
g. Hak keamanan,
h. Hak kesejahteraan, dan
i. Hak perlindungan.

Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, sebagai berikut :

a. Hak asasi pribadi (Personal Rights), misalnya, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hakmemeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga Negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat/ berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights), misalnya, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.
d. Hak asasi sosial dan keudayaan (Sosial and Cultural Rights), misalnya, mendapat pendidikan, hak mendapat santunan, hak pension, hak menngembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality).
f. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights).

۞ KEBEBASAN BERPRIBADI

Untuk memperteguh kebebasan pribadi manusia dan untuk melaksanakan jaminan dan perlindungan yang diberikan kepadanya sebagai hak asasi manusia, maka oleh Negara diadakan penguasa-penguasa tersendiri yang berkedudukan bebas menurut dasar “Trias Politica” yaitu penngadilan (hakim). Ddalam pasal 7 ayat 4 UUDS ditetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan hukum yang sungguh-sungguh (an effective remedy) dari hakim-hakim yang ditentukan, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak asasi yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.

۞ KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERIBADAT

Sebenarnya kebebasan-kebebasan dasar ini merupakan sendi-sendi pokok untuk pelaksanaan hak dasar kerakyatan yang dinamakan demokrasi. Tanpa bebas pendapat yang dinyatakansecara teratur yaitu secara tanya jawab, yang dapat dinyatakan daalam suatu rapat atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” yang harus merupakan dasar sistem pemerintahan Negara demokrasi.

Tentang kebebasan beragama. Agama bermaksud mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dasar agama adalah kepercayaan kepada Tuhan (iman) dan keyakinan bahwa Tuhan Yang Satu (Esa) itu benar-benar ada (tauhid). Hak kemerdekaan atau kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia itu haruslah diartikan suatu kebebasan manusia untuk menganut suatu agama untuk beribadat kepada Tuhan menurut kepercayaan masing-masing.

۞ KEBEBASAN BERSERIKAT/ BERKUMPUL

Dalam tata Negara kita sekarang ini, dimana menurut Undang-Undang Dasar sendi-sendi demokrasi dijamin dan dijalankan sebaik-baiknya, maka hak berserikat atau berkumpul oleh pemerintah RI sekarang ini harus diselenggarakan dengan seksama. Segala rintangan dan pembatasan hak-hak dasar tersebut, yang pada zaman kolonial dulu telah merupakan suatu belenggu bagi kemajuan masyarakat kita, dengan sendirinya harus dihapuskan dan dibuang jauh-jauh.

۩ PENEGAKAN HAM INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional berperan dalam melaksanakan penegakan hukum melalui pengadilan HAM, antara lain sebagai berikut :

1. Pengadilan

Dia adalah komplotan Adolf Hitler tokoh gerakan Nazi Jerman. Eichman adalah pelaksana/ jagal pembunuhan masal terhadap 6 juta orang Yahudi. Tahun 1962 Adolf Eichman mendapat hukuman gantung.

2. Pengadilan terhadap pelaku pembantaian Rywanda, Afrika. Pembantaian di Rwanda Afrika dilakukan oleh suku Huttu sebagai penguasa. Pembantaian telah menyebabkan kesengsaraan suku Tutsi. Diperkirakan leebih delapan ratus ribu orang dibunuh dan dua jutaan orang mengungsi. Pada tahun 1994 para pelaku pembantaian diadili di Mahkamah Internasional. Mereka yang diadili adalah mantan perdana menteri Jean Kamboja yang divoniss hukuman seumur hidup, Elizaphan Ntakirutimana divonis 10 tahun penjara, George Rugiu divonis 12 tahun serta Jendral Agustin Bizimangu. Merreka harus mempertanggungjawabkan kekejiannya dimuka pengadilan.

3. Pengadilan Pelaku Pembantaian di Bosnia

Masalahnya adalah pembantaian dan pembunuhan massal yang dilakukan oleh etnis Serbia yang berkuasa. Korbannya adalah etnis Bosnia dan Kroasia dalam perang di Balkan pada tahun 1990. Dua ratus ribu lebih orang Bosnia dibunuh dan ribuankarena diburu oleh penguasa. Para pelakku yang diadili di Mahkamah Internasional antara lain mantan Presiden Slobodan Milsevic, Biljana Plavsic, mantan pannglima Ratco Mladic dan komandan militer Vojislav.

KESIMPULAN

1. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kemal Pasha menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah tuhan Yang Maha Esa.

2. Pengadilan terhadap pelaku pembantaian Rywanda, Afrika. Pembantaian di Rywanda Afrika dilakukan oleh suku Huttu sebagai penguasa. Pembantaian telah menyebabkan kesengsaraan suku Tutsi. Diperkirakan leebih delapan ratus ribu orang dibunuh dan dua jutaan orang mengungsi. Pada tahun 1994 para pelaku pembantaian diadili di Mahkamah Internasional. Mereka yang diadili adalah mantan perdana menteri Jean Kamboja yang divoniss hukuman seumur hidup, Elizaphan Ntakirutimana divonis 10 tahun penjara, George Rugiu divonis 12 tahun serta Jendral Agustin Bizimangu. Merreka harus mempertanggungjawabkan kekejiannya dimuka pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar