Minggu, 07 Maret 2010

Sejarah Pendidikan Masa Islam

A. Saluran Penyiaran Agama Islam di Indonesia

Dari dua kota suci Islam, yaitu Mekkah dan Madinah, agama Islam meluas ke pusat-pusat peradaban lama yang telah memiliki peradaban lembah sungai sebelumnya, yaitu Iraq di lembah Mesopotamia (Sungai Eufrat dan Tigris), Israel di lembah Yordan, dan Mesir di lembah Nil. Pada daerah-daerah baru itu, agama Islam memperoleh unsur-unsur baru yang tidak menyimpang dari kaidah yang ditentukan.

Berdasarkan asal daerah dan waktunya, penyebaran Islam dari Timur Tengah ke Indonesia dapat dibedakan atas tiga gelombang. Pertama, dari daerah Mesopotamia yang pada waktu itu terkenal sebagai Persia merupakan jalur Utara. Kedua, melalui jalur tengah, yaitu dari bagian barat lembah Yordania dan di bagian timur melalui Semenanjung Arabia, khususnya Hadramaut yang menghadap langsung ke Indonesia. Ketiga, melalui jalur selatan yang berpangkal di wilayah Mesir.

Proses penyiaran agama Islam dengan menggunakan cara pendidikan yaitu para ulama, guru-guru agama dan para kyai mendirikan pondok-pondok pesantren. Pesantren-pesantren yang didirikan bertujuan untuk lebih mempermudah penyebaran dan pemahaman agama Islam. Diantaranya terdapat pesantren yang didirikan oleh Raden Rakhmat dii Ampel Denta, Surabaya dan pesantren yang didirikan oleh Sunan Giri di Giri. Para santri yang mengikuti pemdidikan bukan hanya berasal dari daerah sekitar pondok pesantren itu saja, melainkan ada juga yang datang dari daerah-daerah yang sangat jauh, seperti dari daerah Maluku dan Makasar untuk belajar di Jawa.

Sistem pengajarannya adalah sistem perorangan (hoofdelijk atau individueel). Murid-murid dilarang maju satu per satu ke hadapan guru, untuk memperoleh pelajaran, sedang anak lainnya menunggu giliran. Di Eropa, sistem ini juga berlaku sampai akhir abad 18 atau permulaan abad ke 19. sering terjadi, bahwa guru memberikan hukuman fisik kepada muridnya, yang tidak ringan.

Rencana pelajaran dan jam masuk sekolah tidak diatur dengan baik. Rencana tadi lamanya lebih kurang 1 th, tetapi kadang-kadang hanya beberapa bulan saja. Gurunya sendiri juga tidak menentu. Pelajaran dimulai pagi-pagi hari dan sore hari, yaitu jam 6 dan berlangsung selkama 2 jam. Apabila guru ada keperluan lain, datangnya terlambat atau sama sekali tidak datang mengajar. Para murid tidak diharuskan membayar uang sekolah. Apabila ayah atau ibu si murid mengantarkan sekolah, umumnya membawa hadiah untuk si guru, berupa uang atau bahan makanan. Pemberian hadiah tersebut tergantung dari adapt istiadat setempat.

Hubungan batin antara guru dan murid nampak lebih tegas dalam pesantren dimana murid-murid yang umurnya lebih tua, mendapat arahan tentang ilmu ke-islaman. Murid-murid pesantren ini disebut santri, dan tinggal di suatu rumah penginapan yang disebut pondok, yang masih dalam lingkungan pondok. Apa saja yang diajarkan dalam pesantren? Mata-mata pelajaran yang penting adalah:
1. Qusul, yaitu ilmu tentang kepercayaan
2. Pekih, yaitu ilmu tentang kewajiban.

Disamping Quran juga digunakan buku-buku yang ditulis dalam bahasa Arab, dan sebagian dalam bahasa Jawa. Guru membacakan ayat-ayat, menerjemahkan dan menerangkannya. Kitab-kitab Pekih berisi segala sesuatu mengenai penghormatan terhadap Tuhan, dan pelbagai hal tentang perkawinan, hak pembagian warisan, dan kejahatan-kejahatan. Ilmu tentang hal-hal ini kurang diperhatikan oleh para santri daripada ilmu kalam, yaitu ilmu kepercayaan yang resmi dan rechzinnig (nyata dan benar).
Pembagian waktu sehari-hari adalah sebagai berikut:

1. Jam 5 para santri menjalankan sholat Subuh.
2. Sesudah itu, mereka mengerjakan pekerjaan-pekerjaan seperti, membersihkan halaman, berkebun dan berladang. Perlu dicatat, bahwa guru-guru di pesantern tidak menerima gaji untuk mengganti jerih payah mereka.
3. Kalau semua pekerjaan sudah selesai, barulah pelajaran di pesantren dapat dimulai.
4. Sehabis makan siang, para santri beristirahat. Kemudian memulai pelajaran lagi, tetapi tidak melupahan kewajiban mereka untuk beribadah.
5. Pada waktu malam hari, para santri berjaga untuk menjaga keamanan pondok.

B. Perkembangan Pendidikan

Tiga lembaga pendidikan memegang peranan penting pada penyebaran agama Islam di Pulau Jawa, yakni: langgar, pesantren, dan madrasah. Karena Islam berprinsip demokrasi, maka pengajarannya merupakan pengajaran rakyat. Tujuannya memberikan pengetahuan tentang agama, bukan untuk memberikan pengetahuan umum.

Langgar

Pengajaran di langgar merupakan pengajaran agama permulaan. Mula-mula para santri mempelajari huruf Arab, kemudian membaca ayat-ayat Quran pertama dengan suara irama tertentu. Pelajaran diberikan dengan sistem sekepala. Guru menyebutkan sesuatu dan murid-murid menirukannya. Yang diinginkan adalah membaca Quran sampai tamat. Lamanya belajar tidak tentu, biasanya berlangsung kurang lebih satu tahun, tetapi kadang-kadang hanya diikuti benerapa bulan saja. Biasanya pelajaran diberikan pada pagi hari dan malam hari.

Uang sekolah tidak dipungut bagi pelajaran agama permulaan ini. Bila seorang murid telah menamatkan pelajarannya, maka diadakan selamatan, yang disebut khataman. Sebagai lembaga sosial langgar sangat penting artinya. Anak-anak rakyat lambat laun menyadari menjadi anggota persekutuan besar, yakni persekutuan umat Islam.

Pesantren

Pengajaran selanjutnya dan lebih mendalam diberikan di pesantren. Murid-muridnya dinamakan santri, biasanya terdiri dari anak-anak yang lebih tua dan telah memiliki pengetahuan dasar, yang mereka peroleh di langgar. Para santri, yang biasanya berasal dari berbagai daerah, dikumpulkan dalam satu ruangan yang disebut pondok (semacam asrama). Di dekat pondok ada masjid dan rumah untuk guru. Guru lazim disebut ajengan atau kyai. Adakalanya guru menerima sumbangan dari murid-muridnya, berupa uang dan bahan makanan. Sumbangan tersebut betul-betul merupakan kerelaan santrinya. Pelajaran yang paling penting adalah: - Usuluddin (pokok-pokok ajaran kepercayaan),
- Usul Fiqh (alat penggali hokum dari Quran dan Hadits),
- Fiqh (cabang dari Usuluddin),
- Ilmu Arobiyah (untuk mendalami bahasa agama).

Dalam pesantren, mata pelajaran serta lamanya belajar tidak sama. Pesantren kecildengan jumlah santri yang menetap amat sedikit lebih tepat disebut pengajian. Kebanyakan santrinya adalah anggota masyarakat yang terdekat. Dari uraian disamping maka jelaslah, bahwa pesantren (surau, rangkang) itu banyak menunjukkan persamaan dengan dengan pusat-pusat pendidikan di India. Kalau ada perbedaan, hanya terletaqk pada bahan pelajaran saja dan juga pada murid-muridnya: pengajaran Hindu hanya diberikan kepada anak-anak bangsawan saja, sedangkan pengajaran Islam diikuti oleh setiap orang yang menghendakinya.

Madrasah

Lembaga pendidikan madrasah yang didirikan dan dipeloporo oleh Nizam El Muluk, seorang menteri dari Arab, diperkenalkan dan kemudian berkembang di Jawa Timur. Pada sistem pesantren tidak terdapat standar antara satu dengan yang lain. Tetapi pada akhir abad ke 19 dan ppermulaan abad ke 20 madrasah-madrasah mulai memperkenalkan pembagian menurut tingkat kemampuan dan prestasi murid, kelompok umur, dan digunakan pula metode klasikal. Artinya, seorang guru mengajar di hadapan banyak murid dalam satu kelas.

Sistem dan metode ini sedikit banyak dipengaruhi oleh sistem baru yang menggunakan sekolah berjenjang.dalam pendidikan madrasah diutamakan keselarasan otak (perkembangan akal), hati (perkembangan perasaan dan kemauan), dan tangan (perkembangan kecekatan keterampilan). Sedangkan pelajaran-pelajaran yang diberikan meliputu tiga kelompok yaitu kelompok pelajaran agama, kelompok pelajaran pengetahuan alam, dan kelompok pelajaran kerajinan tangan.


C. Pengaruh Agama Islam

1. Bidang Pendidikan

Sampai dengan tahun 1900 himpunan buku-buku berupa suatu perpustakaan di pesantren belum ada. Buku-buku disimpan pada pemilik masing-masing, dan merupakan koleksi pribadi di antara para kyai, badal, ustadz, dan santri. Yang terpentinng adalah mengetahui isi dan hubungan antara satu buku dengan buku lainnya. Masalah ini sangat rumit. Tetapi disinilah letak kunci pembuka pengertian untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kawasan ilmu yang diajarkan dalam lingkungan pesantren.

2. Pengelolaan Lembaga Pendidikan

· Sistem

Pendidikan pengajian di pesantren Jawa Timur pada umumnya mempergunakan sistem sorogan. Antara lain di pesantren Tebuireng Jombang. Santri satu-persatu maju secara bergantian kepada kiainya mengaji salah satu kitab menurut pilihan si santri. Di sini kiai melayaninya secara individual.

· Metode

Sorogan merupakan metode penyampaian ilmu yang paling tua. Kyai memberikan tuntutan bagaimana cara membaca, menghafalkan, dan apabila telah meningkat dianjurkan pula tentang terjemahan dan tafsirnya secara mendalam.cara kedua yang dipergunakan di pesantren-pesantren Jawa Timur adalah sistem tradisional dengan metode pengajian bandongan atau balagan. Untuk santri-santri dewasa dipakai pengajian balagan. Sedangkan untuk yang muda-muda dipakai pengajian sorogan.

· Evaluasi

Sistem kenaikan jenjang pendidikan di pondok pesantren tidak dibatasi seperti dalam lembaga-lembaga pendidikan yang memakai sistem klasikal. Pada umumnya pengajar di tingkat-tingkat yang masih berpengetahuan rendah ialah para badal (asisten kyai)

· Managemen

Pesantren-pesantren tradisional di Jawa Timur umumnya milik perseoranngan, yakni kyai yang mendirikannya. Pesantren-pesantren pada umumnya merupakan usaha perseorangan di bidang pendidikan. Tempat mengajar dan asrama seluruhnya dikendalikan dan dijalankan oleh kyai tanpa bantuan orang lain. Para santri yangh datang dan tinggal di pondok biasanya hanya membawa bekal saja, dan mereka menyiapkan sendiri makan dan minumnya. Kegiatan pesantren dapat diatur secara organisasi maupun secara individual

3. Sarana Pendidikan

Pengadaan tempat belajar mesjid, rumah kyai, asrama santri, dan lain-lainnya dahulu diadakan secara berdikari. Persyaratan kesehatan di asrama-asrama pesantren sangat menyedihkan. Hal ini dapat dijumpai hamper diseluruh pesantren di Jawa Timur. Para santri yang belajar diasramakan pada suatu kompleksyang disebut pondok. Pondok dapat dibangun atas biaya kyai yang bersangkutan ataupun atas biaya brersama dari masyarakat desa pemeluk agama Islam. Para santri disamping belajar agama, sebagia waktunya dipergunakan pula untuk bekerja diluar ruangan seperti membersihkan ruangan, halaman dan becocok tanam. Mereka pada umumnya telah dewasa dan dapat memeenuhi kebutuhaan sendiri baik dari bantuan keluarganya maupun karena telah mempunyai penghasilan sendiri.

PERBANDINGAN ANTARA PEMILU ORDE BARU DENGAN REFORMASI

Pemilu Orde Baru

Pemilu pada masa orde baru menggunakan asas langsung, umum, bebas dan rahasia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Namun, dalam kenyataannya banyak terdapat penyimpangan, seperti:

1. Banyak pemilih yang hak suaranya diberikan pada calon atau partai tertentu karena terdapat unsure paksaan dan biasanya melalui orang lain (perantara)
2. Meniadakan hak memilih maupun dipilih bagi bekas anggota organisasi terlarang yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI)
3. Kebebasan dalam memilih untuk menentukan pilihan dipengaruhi oleh beberapa hal dengan cara apapun. Namun, dapat dilihat bahwa terdapat banyak orang yang memilih karena tekanan atau paksaan dari seseorang dengan ancaman
4. Kerahasiaan tidak berjalan dengan baik karena dengan cara tertentu ada pihak-pihak yang mengetahui apa yang dipilih oleh seseorang/ masyarakat. Sehingga dapat diketahui tokohh yang dipilihnya .

Sehingga dapat dikatakan bahwa pada masa orde baru terjadi sebuah pelanggaran terhadap asas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dalam jumlah tinggi yang dilakukan oleh partai Golkar yang struktur organisasinya sangat kuat karena didukung oleh pemerintah sehingga sumber keuangan partai Golkar sangat lancar dan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, juga didukung oleh kekuatan bersenjata dengan cara melakukan ancaman atau dengan cara kekerasan yang sifatnya terorganisir dan sistematis. Kasus peelanggaran terhadap asas luber dapat diperoleh dari kasus-kasus yang terdapat dalam berkas-berkas dokumen yang telah diseleksi. Selain itu, majalah dan koran yang biasanya dijadikan sumber kliping. Kelompok pelaku yang melakukan pelanggaran asas luber dapat dikategorikan ke dalam empat kelompok, yaitu: aparat keamanan, birikrasi pemerintahan, Golkar dan badan-badan penyelenggara pemilu. Dengan menyatukan kelompok ini, memungkinkan mereka menyingkirkan kekuatan-kekuatan yang menghalangi tujuan mereka.

Pelaksanaan pemilu pada tahun 1992 yang lalu yang dilandaskan pada undang-undang pemilu No.1 tahun 1985, yang merupakan perubahan atas undang-undang pemilu No.15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota baadan permusyawaratan rakyat. Sehingga dapat dilihat pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi dengan disengaja dan bukan terjadi secara kebetulan bertujuan mengejar kepentingan politik. Pada intinya, pasal ini melarang penggagalan secara sengaja pemungutan suara yang berdasarkan aturan-aturan umum atau tipu muslihat yang menyebabkan hasil pemungutan suara lain dari yang aslinya berdasarkan kartu-kartu pemungutan yang sah, akan di hukum pidana paling lama 2 tahun.

Sebagian besar pelanggaran KUHP pasal 152 tersebut juga melanggar undang-undang No.15 tahun 1969, yang diubah dengan UU No.1 tahun 1985, bab XI pasal 27 ayat 8. jumlah pelanggaran terhadap pasal ini mencapai 75 kasus. Padahal dalam setiap pasal KUHP selalu dicantumkan sanksi pidana. Yang jadi masalah adalah beberapa pasal UU pemilu No.15tahun 1969 yang diubah dengan UU No.1 tahun 1969. Ketentuan pidana hanya diberlakukan untuk pelanggran pasal 26, 27, 28, 29 saja. Sedangkan pasal-pasal yang lain tidak dikenakan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Disamping itu sanksi yang diberikan sangat ringan sehingga tidak membuat peelaku kejahatan/ pelanggaran terhadap UU/ KUHP jera.

Pasal yang paling banyak dilanggar adalah pasal yang memuat keharusan adanya saksi-saksi dari partai politik. Dalam peraturan resmi memang ada peraturan adanya saksi pada saat pemilu. Tetapi kenyataannya, dalam pemilu tahun 1992 pendaftaran saksi oleh parpol selalu dipersulit baik oleh aparat desa atau bahkan oleh badan penyelenggara pemilu. Akibat dari sulitnya prosedur untuk menjadi saksi, banyak TPS yang akhirnya tidak menghadirkan saksi partai politik. Banyaknya pelanggaran terhadap saksi ini memuktikan bahwa keberadaan saksi adalah hal yang paling penting dan strategis. KUHP pasal 152 merupakan pasal yang banyak dilanggar. Pada pemilu 1992 jumlah kasus pelanggaran mencapai 107 kasus.

Pemilu Pada Masa Reformasi

Pemilu pada tahun 2004 (masa reformasi) menggunakan system yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilu sebelum tahun 2004 hanya memilih aggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, namun pemilu 2004 berbeda. Pemilu 2004 memilih ditambah dengan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), intinya pemilu 2004 terbagi menjadi dua. System yang dipakai untuk pemilihannya berbada antara pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan pemilihan anggota DPD.

Perbedaannya, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sedangkan pemilihan anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dan provinsi sebagai daerah pemilihan (distrik). Maksudnya provinsi memperebutkan 4 kursi anggota DPD. Pada tahun 2004 ada hal yang baru yaitu adanya diintrodusirnya daerah pemilihan. (introdusir: daerah yang ditetapkan sebagai wilayah perebutan kursi DPR/ DPRD). Setiap daerah pemilihan memperebutkan 3-12 kursi. Tujuannya untuk mendekatkan antara pemilih dengan calon yang akan dipilihnya.

Prosedur pencalonan anggota DPR/ DPRD melalui tahap:

1. Parpol harus memberikan dan menyampaikan daftar calon anggota DPR kepada KPU.

2. Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang diajukan parpol peserta pemilu adalah hasil saringan secara demokrasi dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal parpol.

3. KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sudah menetapkan dan mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotauntuk setiap daerah pemilihan paling lambat 2 bulan sebelum pemungutan suara.

Dalam pemilihan umum, ada lembaga yang mengawasi penyelenggaraannya, yaitu Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Lembaga ini bertugas:
1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
2. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu.
3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu.
4. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.

Adanya perintah undang-undang terhadap partai politik peserta pemilu untuk membentuk, menciptakan mekanisme demokratis dan terbuka ketika menyusun daftar caleg. Dalam undang-undang pemilu dipaparkan mengenai ketentuan peserta pemilu dari partai politik. Dalam undang-undang disebutkan, partai poliitik dapat menjadi perta pemilu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Keberadaannya diakui sesuai UU Nomor 31 tahun 2002 mengeenai partai politik.
2 Pengurusnya lengkap sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah provinsi.
3 Anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau sekurang-kurangnya 1/100 dari jumlah pendudukpada setiap kepengurusan partai politik.
4 Pegurus mempunyai kantor yang tetap.
5 Mengajukan nama dan tanda gambar parpol kepada KPU.
Partai politik yang terdaftar namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, maka tidak dapat menjadi peserta pemilu. Partai politik dilarang nana dan tanda gambar yang sama dengan:

Ø Bendera atau lambang NKRI
Ø Lambang lembaga Negara atau lambang pemerintahan
Ø Nama, bendera, atau lambang Negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga badan internasional.
Ø Nama dan gambar seseorang
Ø Nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan nama atau tanda gambar partai kelompok.


KESIMPULAN

1 Pemilu pada tahun 2004 (masa reformasi) menggunakan system yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pemilu sebelum tahun 2004 hanya memilih aggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, namun pemilu 2004 berbeda. Pemilu 2004 memilih ditambah dengan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), intinya pemilu 2004 terbagi menjadi dua. System yang dipakai untuk pemilihannya berbada antara pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota dengan pemilihan anggota DPD. Perbedaannya, pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sedangkan pemilihan anggota DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dan provinsi sebagai daerah pemilihan (distrik). Maksudnya provinsi memperebutkan 4 kursi anggota DPD. Pada tahun 2004 ada hal yang baru yaitu adanya diintrodusirnya daerah pemilihan. (introdusir: daerah yang ditetapkan sebagai wilayah perebutan kursi DPR/ DPRD). Setiap daerah pemilihan memperebutkan 3-12 kursi. Tujuannya untuk mendekatkan antara pemilih dengan calon yang akan dipilihnya.

2 Partai Golkar mempunyai sumber keuangan yang sangat lancer dan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, juga didukung oleh kekuatan bersenjata dengan cara melakukan ancaman atau dengan cara kekerasan yang sifatnya terorganisir dan sistematis.

Hak Asasi Manusia

ÿ HAKEKAT HAM

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah tuhan Yang Maha Esa. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Gazalli, 2004). Akan tetapi menurut penyelidikan ilmu pengetahuan, sejarah hak-hak asasi manusia itu barulah tumbuh dan berkembang pada waktu hak-hak asasi itu mulai diperhatikan dan diperjuangkan oleh manusia terhadap serangan atau bahaya yang timbul akibat yang dimiliki oleh bentukan masyarakat yang dinamakan Negara (Staat). Maka pada hakekatnya persoalan mengenai hak-hak asasi manusia adalah berkisar antara hubungan antara individu dengan masyarakat.

Kesadaran akan hak-hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh pengakuan manusia sendiri bahwa mereka sama dan sederajat. Dengan demikian, kesadaran manusia akan hak asasi manusia itu ada, karena penngakuan atas harkat dan martabat yang sama sebagai manusia. Selama manusia belum menngakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia, maka hak asasi manusia belum bisa ditegakkan.

Pada masa lalu, banyak manusia yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia yang lain. Misalnya penjajahan, perbudakan, dan penguasaan. Bangsa Indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan dari bangsa lain. Kita sebagai bangsa sungguh menderita, sengsara, tertindas, dan tidak bebas. Oleh karena itu, perjuangan menegakkan hak asasi manusia harus terus-menerus dilakukan. Pada masa sekarang pun, masih banyak manusia atau bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain.

Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003) :

1. hak asasi manuusia tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2. hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, etnik dan ppandangan politik.
3. hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seoang pun mempunyai hak membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

ÿ MACAM-MACAM HAM

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah –Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehoramatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar :

A. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi :

a. Hak berpikir dan menngeluarkan pendapat,
b. Hak memiliki sesuatu,
c. Hak mendapat pendidikan dan pengajaran,
d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
e. Hak untuk hidup,
f. Hak untuk kemerdekaan hidup,
g. Hak untuik memperoleh nama baik,
h. Hak untuk memperoleeh pekerjaan, dan
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

B. Hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi :

a. Hak untuk hidup,
b. Hak berkeluarga,
c. Hak menngembangkan diri,
d. Hak keadilan,
e. Hak kemerdekaan,
f. Hak berkomunikasi,
g. Hak keamanan,
h. Hak kesejahteraan, dan
i. Hak perlindungan.

Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang, sebagai berikut :

a. Hak asasi pribadi (Personal Rights), misalnya, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hakmemeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga Negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat/ berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights), misalnya, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak.
d. Hak asasi sosial dan keudayaan (Sosial and Cultural Rights), misalnya, mendapat pendidikan, hak mendapat santunan, hak pension, hak menngembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality).
f. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights).

۞ KEBEBASAN BERPRIBADI

Untuk memperteguh kebebasan pribadi manusia dan untuk melaksanakan jaminan dan perlindungan yang diberikan kepadanya sebagai hak asasi manusia, maka oleh Negara diadakan penguasa-penguasa tersendiri yang berkedudukan bebas menurut dasar “Trias Politica” yaitu penngadilan (hakim). Ddalam pasal 7 ayat 4 UUDS ditetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan hukum yang sungguh-sungguh (an effective remedy) dari hakim-hakim yang ditentukan, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak asasi yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.

۞ KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BERIBADAT

Sebenarnya kebebasan-kebebasan dasar ini merupakan sendi-sendi pokok untuk pelaksanaan hak dasar kerakyatan yang dinamakan demokrasi. Tanpa bebas pendapat yang dinyatakansecara teratur yaitu secara tanya jawab, yang dapat dinyatakan daalam suatu rapat atau sidang, maka tidak dapat tersusun pula “kehendak rakyat” yang harus merupakan dasar sistem pemerintahan Negara demokrasi.

Tentang kebebasan beragama. Agama bermaksud mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dasar agama adalah kepercayaan kepada Tuhan (iman) dan keyakinan bahwa Tuhan Yang Satu (Esa) itu benar-benar ada (tauhid). Hak kemerdekaan atau kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia itu haruslah diartikan suatu kebebasan manusia untuk menganut suatu agama untuk beribadat kepada Tuhan menurut kepercayaan masing-masing.

۞ KEBEBASAN BERSERIKAT/ BERKUMPUL

Dalam tata Negara kita sekarang ini, dimana menurut Undang-Undang Dasar sendi-sendi demokrasi dijamin dan dijalankan sebaik-baiknya, maka hak berserikat atau berkumpul oleh pemerintah RI sekarang ini harus diselenggarakan dengan seksama. Segala rintangan dan pembatasan hak-hak dasar tersebut, yang pada zaman kolonial dulu telah merupakan suatu belenggu bagi kemajuan masyarakat kita, dengan sendirinya harus dihapuskan dan dibuang jauh-jauh.

۩ PENEGAKAN HAM INTERNASIONAL

Mahkamah Internasional berperan dalam melaksanakan penegakan hukum melalui pengadilan HAM, antara lain sebagai berikut :

1. Pengadilan

Dia adalah komplotan Adolf Hitler tokoh gerakan Nazi Jerman. Eichman adalah pelaksana/ jagal pembunuhan masal terhadap 6 juta orang Yahudi. Tahun 1962 Adolf Eichman mendapat hukuman gantung.

2. Pengadilan terhadap pelaku pembantaian Rywanda, Afrika. Pembantaian di Rwanda Afrika dilakukan oleh suku Huttu sebagai penguasa. Pembantaian telah menyebabkan kesengsaraan suku Tutsi. Diperkirakan leebih delapan ratus ribu orang dibunuh dan dua jutaan orang mengungsi. Pada tahun 1994 para pelaku pembantaian diadili di Mahkamah Internasional. Mereka yang diadili adalah mantan perdana menteri Jean Kamboja yang divoniss hukuman seumur hidup, Elizaphan Ntakirutimana divonis 10 tahun penjara, George Rugiu divonis 12 tahun serta Jendral Agustin Bizimangu. Merreka harus mempertanggungjawabkan kekejiannya dimuka pengadilan.

3. Pengadilan Pelaku Pembantaian di Bosnia

Masalahnya adalah pembantaian dan pembunuhan massal yang dilakukan oleh etnis Serbia yang berkuasa. Korbannya adalah etnis Bosnia dan Kroasia dalam perang di Balkan pada tahun 1990. Dua ratus ribu lebih orang Bosnia dibunuh dan ribuankarena diburu oleh penguasa. Para pelakku yang diadili di Mahkamah Internasional antara lain mantan Presiden Slobodan Milsevic, Biljana Plavsic, mantan pannglima Ratco Mladic dan komandan militer Vojislav.

KESIMPULAN

1. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kemal Pasha menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah tuhan Yang Maha Esa.

2. Pengadilan terhadap pelaku pembantaian Rywanda, Afrika. Pembantaian di Rywanda Afrika dilakukan oleh suku Huttu sebagai penguasa. Pembantaian telah menyebabkan kesengsaraan suku Tutsi. Diperkirakan leebih delapan ratus ribu orang dibunuh dan dua jutaan orang mengungsi. Pada tahun 1994 para pelaku pembantaian diadili di Mahkamah Internasional. Mereka yang diadili adalah mantan perdana menteri Jean Kamboja yang divoniss hukuman seumur hidup, Elizaphan Ntakirutimana divonis 10 tahun penjara, George Rugiu divonis 12 tahun serta Jendral Agustin Bizimangu. Merreka harus mempertanggungjawabkan kekejiannya dimuka pengadilan.

Money Politik Di Indonesia

Money Politic di Indonesia

Pengertian money politic, ada beberapa alternatif pengertian. Diantaranya, suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk mempengaruhi suara pemilih (vooters). Pengertian ini secara umum ada kesamaan dengan pemberian uang atau barang kepada seseorang karena memiliki maksud politik yang tersembunyi dibalik pemberian itu. Jika maksud tersebut tidak ada, maka pemberian tidak akan dilakukan juga. Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekwensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap.

Perpolitikan lokal selalu melahirkan dinamika. Hal ini menuntut partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi harus menyelaraskan platform politiknya terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Tak sedikit, perubahan tersebut menjadi tantangan bagi parpol. Sebut saja masalah golongan putih (golput) yang muncul akibat ketidakpercayaan kelompok ini kepada parpol. Kini, di masyarakat juga muncul kecenderungan menginginkan figur-figur baru sebagai pemimpin. Tentunya, figur yang bisa membawa perubahan.

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat sudah letih menanti perbaikan dan bosan dengan janji-janji politik. Keberadaan golput di sejumlah pemilu maupun pemilihan kepala daerah makin mengukuhkan ketidakpuasan rakyat terhadap parpol. Secara global jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun lalu, memprediksikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol turun drastis. Ini akibat, masyarakat memandang komitmen pertanggungjawaban parpol terhadap konstituennya masih sangat minim. Sehingga membuat para pemilih menjadi tidak respek terhadap parpol.
Dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon pemimpin memberikan efek negatif bagi para elit-elit dengan menghambur-hamburkan uang dalam waktu sekejap, demi kekuasaan semata. Dan sebaliknya adalah sangat menggiurkan juga bagi masyarakat meskipun sesaat, karena itu juga masyarakat merasa “berhutang budi” pada calon walikota yang memberikan uang tersebut.

Dengan cara money politic hanya calon yang memiliki dana besar yang dapat melakukan kampanye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Ini memperkecil kesempatan bagi kandidat perorangan yang memiliki dana terbatas, walaupun memiliki integritas tinggi sehingga mereka tidak akan dikenal masyarakat. Saat ini, Indonesia membutuhkan pergantian elite politik karena kalangan atas yang ada saat ini luar biasa korup. Penegakan hukum saat ini bisa dikatakan terhenti. Namun, format pemilu yang ada saat ini tidak memungkinkan partai kecil dan kandidat perorangan untuk tampil dalam kepemimpinan nasional.

Panwas secara bertingkat dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan juga saling mengawasi. Panwas pusat dapat menegur dan menghentikan Panwas provinsi. Demikian pula dari tingkat provinsi kepada kabupaten/kota atau Panwas kabupaten/kota kepada Panwas tingkat kecamatan.

Singkatnya, penyelenggara pemilu harus siap karena pemilihan presiden mendatang menampilkan perubahan kultur politik dari partai oriented ke kandidat oriented. Sementara dengan kondisi yang ada, kandidat presiden harus mampu mendanai partai sebagai imbal balik pencalonan. Akibatnya yang muncul adalah perlombaan untuk mengumpulkan uang dari pelbagai sumber dan tidak mendorong pemberantasan korupsi yang dibutuhkan masyarakat.

Masalah-masalah yang Ditimbulkan

Money politic dapat membawa masalah-masalah yang akan mempersulit kehidupan para pelakunya dan masyarakat yang menerimanya. Bila money politic diketahui oleh pihak yang berwajib, maka para pelakunya dapat dijerat oleh pasal yang mengatur tentang tindakan KKN. . Dalam undang-undang politik dewasa ini memang telah diatur tata cara tentang penerimaan dana dan penggunaannya tetapi masih terdapat celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan partai dan politisi kawakan. Money politic dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan apapun untuk mendapatkan uang hanya untuk parpolatau sesuatu yang dijagokan dapat menang dalam sebuah kompetisi yaitu Pemilu. Oknum tersebut akan melakukan “serangan fajar” kepada masyarakat guna membagi-bagikan uang demi terlaksana keinginannya.

Peran Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya menghilangkan money politic dalam kehidupan demokrasi Indonesia.yang sangat mempunyai andil yang sangat besar dalam hal ini menurut saya adalah pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan diajarkan dari tingkat SD sampai perguruan tinggi yang tujuannya adalah membentuk kepribadian yang berakhlak mulia sehingga seseorang dapat membedakan hal yang baik dan buruk. Di dalam pancasila telah disebutkan dalam pasal ke dua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Harapan dari pendidikan pancasila ini adalah membentuk manusia yang bersifat adil dan beradab sehingga tidak mudah terjerumus dalam hal-hal yang menyimpang. Termasuk perilaku menyimpang money politic, pendidikan kewarganegaraan memberi “tameng” agr tidak terjerumus masuk ke dalam “dunia hitam”. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi disebut pendidikan pancasila. Pendidikan pancasila di perguruan tinggi bertujuan sama ditambah dengan membentuk manusia yang pancasilais. Maksud dari manusia pancasilais adalah manusia yang mengerti atau mengetahui pancasila secara keseluruhan dan dapat melaksanakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Kekerasan Dalam Pacaran

A. Pengertian

Kekerasan dalam pacaran adalah salah satu bentuk perilaku merugikan yang banyak terjadi dalam sebuah hubungan pacaran. Kekerasan ini bisa dalam bentuk kkerasan fisik (physical abused) seperti penganiyaan, pemukulan, melukai dengan benda-benda tertentu dsb. Selain itu, kekerasan juga bisa berbentuk psikis (mentally abused) seperti penyampaian kata-kata yang tidak senonoh, pelecehan, intimidasi atau ancaman dsb. Salah satu pasanngan, baik laki-laki maupun perempuan, bisa mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pasangannya baik secara fisik maupun psikologis. Salah satu pasangan yang lemah akan menjadi korban kekerasan secara berulang-ulang bahkan mungkin intensitasnya semakin meningkat.

Menghadapi kekerasan dalam pacaran seringkali lebih sulit bagi kita, karena anggapan bahwa orang pacaran pasti didasari perasaan cinta, simpati, sayang dan perasaan-perasaan lain yang positif , sehingga kalau pasangan kita sering marah-marah dan membentak atau menampar kita, kita berpikir ini karena kesalahan diri sendiri. Hal klasik yang sering muncul dalam kasus kekerasan dalam pacaran adalah perasaan menyalahkan diri sendiri dan merasa “pantas” diperlakukan seperti itu. Kasus-kasus kekerasan dalam pacaran di DIY yang masuk dalam data-data organisasi Rifka Annisa sejak 1994 hingga 2003 meencapai 703. jumlah ini lebih rendah disbanding dengan kekerasan terhadap istri yang mencapai 2.425.

B. Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Pacaran
Menurut Ryan, murid SMK 5 Yogyakarta, bentuk kekerasan dalam pacaran salah satunya adalah saling menampar. Ini disebabkan karena terjadi missed komunikasi diantara keduanya. Menurut dia, yang sering menjadi korban kekerasan adalah cewek karena sifat lemah lembut yang dimiliki cewek sering disalahgunakan oleh cowok.

Menurut kelompok kami bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran adalah sebagai berikut :

Á Kekerasan fisik

Misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, menonjok, menganiaya bagian tubuh, memaksa ke tempat yang membahayakan keselamatan kita. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan dalam pacaran di Indonesia yang awalnya berupa pennganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan .

Á Kekerasan seksual

Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak dikehendaki , pelecehan seksual, pemaksaan untuk melakukan hubungan seks dengaan berbagai alasan tanpa persetujuan pasangannya, apalagi dengan mengancam akan meninggalkan.

Á Kekerasan emosional

Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, membatasi pergulan passangannya dll. Bentuk kekerassan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.

C. Dampak Kekerasan Dalam Pacaran

Á Dampak kejiwaan. Perempuan menjadi trauma atau benci kepada laki-laki. Akibatnya, ia takut menjalin hubungan dengan laki-laki (frigid dan vaginismus),

Á Dampak sosial. Posisi perempuan menjadi lemah dalam hubungannya dengan laki-laki. Apalagi perempuan yang merasa telah menyerahkan keperawanan pada pacarnya, biasanya merasa minder untuk menjalin hubungan lagi.

Á Dampak fisik. Pertama, bila terjadi kehamilan tak dikehendaki dan sang pacar meninggalkan kita. Ada dua kemungkinan : melanjutkan kehamilan atau aborsi. Bila ia melanjutkan kehamilan, ia harus siap menjadi single parent. Bila aborsi, ia harus siap menanggung segala resikonya, seperti : pendarahan, infeksi dan bahkan kematian. Kedua, biloa terjadi hubungan seks dalam pacaran, perempuan akan rentan terkena penyakit menular seksual, seperti ghonorhea, syphilis, kutu, herpes dan termasuk HIV / AIDS.

D. Pencegahan Kekerasan Dalam Pacaran

ü Kampanye

Berbagai upaya meminimalisir tindak kekerasan dalam pacaran (KDP) banyak dilakukan, termasuk melalui kampanye dengan menjadikan prerempuan sebagai sasarannya. Namun, langkah ini dirasa kurang efektif tanpa menyasar laki-laki karena sebagian besar kekerasan dilakukan oleh mereka. Konsep maskulinitas nigatif bahwa laki-laki erat kaitannya dengan kekerasan harus diubah dengan maskulinitas yang positif yang berorientasi pada penghargaan dan kepedulian pada sesama.

ü Diharapkan para remaja yang sedang menjalin hubungan pacaran, bisa terbuka dan mengkomunikasikan hubungan tersebut kepada orang tua, karena peran orang tua sangat penting.

ü Sedangkan bila telah menjadi koban KDP, dapat menempuh upaya hokum, contohnya :
1. kekerasan fisik dapat dituntut dengan pasal penganiayaan (pasal 351-358 KUHP),
2. pelecehan seksual dapat dituntut pasal 289-298, pasal 506 KUHP, tindak pidana terhadap kesopanan pasal 281-283, pasal 532-533 KUHP,
3. perkosaan dapat dituntut dengan pasal 286 KUHP,
4. persetubuhan dengan wanita dibawah umur dapat dituntut dengan pasal 286-288 KUHP,
5. perkosaan terhadap anak dapat dituntut dengan pasal 81 UUPA.

Interaksi Sosial

Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang perorang, antara kelompok-kelompok manusia maupun antara individu dengan kelompok menusia. Mereka saling menegur, berjabat tangan, saling berbicara atau mungkin bahkan berkelahi. Berlangsungnya suatu proses interaksi sosial didasari pada pelbagai factor, antara lain, factor imitasi, sigesti, identifikasi, dan simpati.

Faktor imitasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses interaksi sosial. Salah satu segi positifnya adalah bahwa imitasi dapat mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku. Faktor sugesti berlangsung apabila seseorang memberi sesuatu pandangan atau sikap yang berasal dari dirinya yang kemudian diterima oleh pihak lain. Mungkin proses sugesti terjadi apabila orang yang memberikan pandangan adalah orang yang berwibawa atau mungkin karena sifatnya yang otoriter. Identifikasi sebenarnya merupakan kecenderungan-kecenderunngan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menjadi sama dengan orang lain. Identifikasi sifatnya lebih mendalam daripada imitasi, oleh karena kepribadian seseorang dapatt tebentuk atas dasar proses ini. Proses simpati sebenarnya merupakan suatu proses dimana seseorang merasa tertarik pada pihak lain. Proses simpati akan dapat berkembang di dalam suatu keadaan dimana faktor saling mengerti terjamin.

Ø Ciri-ciri interaksi social

Interaksi sosial mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1) Jumlah pelaku lebih dari satu orang,
2) Ada komunikasi antar pelaku dengan menggunakan simbol-simbol
3) Ada dimensi waktu (masa lampau, masa kini, dan masa yang akan datang) yang menentukan sifat aksi yang sedang berlangsung, dan
4) Ada tujuan-tujuan tertentu, terrlepas dari sama atau tidaknya tujuan tersebut dengan yang diperkirakan oleh pengamat.

Ø Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial

Bentuk-bentuk interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation), persaingan (competition), dan bahkan juga berbentuk pertentangan atau pertikaian (conflict). Gillin & Gillin pernah mengadakan penggolongan yang lebih luas. Menurut mereka, ada dua macam proses sosial yang timbul sebagai akibat adanya interaksi social, yaitu:

1) Proses asosiatif
a. Akomodasi
b. Asimilasi
c. Akulturasi

2) Proses disosiatif
a. Persaingan
b. Kontravensi
c. Pertentangan

Pemahaman Individu

§ ABSTRAK

Sekolah adalah lingkungan pendidikan sekunder. Bagi anak yang sudah bersekolah, lingkungan yang setiap hari dimasukinya selain lingkungan rumah adalah sekolahnya. Anak remaja yang sudah duduk di bangku SLTP atau SLTA umumnya menghabiskan waktu sekitar tujuh jam sehari di sekolahnya. Ini berarti bahwa hampir sepertiga dari waktunya setiap hari dilewatkan remaja di sekolah. Tidak mengherankan kalau pengaruh sekolah terhadap perkembangan jiwa remaja cukup besar.

Pengaruh sekolah itu tentunya diharapkan positif terhadap perkembangan jiwa remaja, karena sekolah adalah lembaga pendidikan. Sebagai lembaga pendidikan, sebagaimana halnya dengan keluarga, sekolah juga mengajarkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Disamping itu, sekolah mengajarkan berbagai keterampilan dan kepandaian kepada para siswanya. Akan tetapi, seperti halnya juga dengan keluarga, fungsi sekolah sebagai pembentuk nilai dalam diri anak sekarang ini menghadapi banyak tantangan. Khususnya, karena sekolah berikut segala kelengkapannya tidak lagi merupakan satu-satunya lingkungan setelah lingkungan keluarga, sebagaimana yang pernah berlaku dimasa lalu.

§ MASA ADOLESEN

Masa adolesen, sementara ada yang menyamakan dengan masa dewasa. Masa adolesen adalah masa peralihan dari masa remaja ke masa dewasa. Jadi masa ini merupakan masa penutup dari masa pemuda. Masa ini tidak berlangsung lama oleh karena dengan tercapainya masa ini, seseorang dalam waktu yang relatif singkat sekali telah sampai ke masa dewasa. Bahkan gejalanya atau sifat-sifatnya yang tampak dalam sikapnya menyerupai sifat dan sikap orang dewasa.

Kebanyakan masa adolesen diukur dengan masa persekolahan adalah pada waktu anak telah duduk di bangku SLTA. Mereka telah tampak sekali perbedaan dalam tingkah laku dibandingkan dengan adik-adik kelasnya. Mungkin oleh karena merekalah yang menjadi anak tertua disekolah itu, maka tumbuhlah hasratnya untuk menunjukkan bahwa mereka bukan lagi harus berbuat seperti masa-masa sebelumnya, melainkan cenderung untuk menunjukkan kematangannya, baik dalam cara berpikir, berbuat, bekerja, dan bergaul, seakan-akan mereka meminta agar adik-adiknya mencontohnya. Inilah salah satu bukti bahwa lingkungan besar sekali pengaruhnya terhadap pribadi anak.

Tentu saja tidak sama antara yang seorang dengan yang lain, dalam menunjukkan kepribadiannya kepada adik-adiknya. Hal ini juga membuktikan bahwa faktor dasar tidak dapat dihilangkan dengan pengaruh lingkungan yang sama.

Ditinjau dari proses belajar/ mengajar, anak-anak yang telah duduk di bangku SLTA tenttu saja sudah lagi tidak seperti adik-adiknya. Melainkan sudah menggunakan pikirannya yang kritis, logis, dan rasional, sekalipun tanggung jawab kebenaran materiilnya masih dibebankan kepada guru-gurunya. Lain halnya jika ia telah menjadi mahasiswa yang harus bertangung jawab atas kebenaran materi studinya. Sebab mahasiswa harus sudah bisa berlaku dewasa. Mahasiswa telah dibebani kewajiban untuk mencari kebenaran terakhir, tentang masalah, pengetahuan, pengertian, dan kecakapan yang sesuai dengan jalan hidup dan cita-citanya sebagai isi hidupnya sendiri.

§ SIFAT DAN SIKAP ADOLESEN

A. Menemukan Pribadinya

Ia mulai menyadari kemampuannya, menyadari kelebihan dan kekurangannya sendiri, mulai dapat menempatkan diri di tengah-tengah masyarakat dengan jalan menyesuaikan diri dengan masyarakat tetapi tidak tenggelam di dalam masyarakat. Ia mulai dapat menggunakan haknya dan mulai mengerti kewajiban-kewajibannya sebagai anggota masyarakat, demi perkembangan kemajuan dan pertumbuhan masyarakatnya. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ia mulai dapat membawa dirinya masuk kedalam masyarakat.

B. Menemukan Cita-citanya

Sebagai kelanjutan dari kemampuannya untuk menyadari kemampuan, menyadari kelebihan-kelebihannya sebagai suatu himpunan kekuatan-kekuatan yang dipergunakan sebagai sarana untuk kehidupan selanjutnya, agar dengan sarana itu ia tidak akan kehilangan haknya untuk ikut serta bersama-sama dengan anggota masyarakat yang lain mengolah lingkunngannya untuk kehidupannya. Dengan himpunan kemampuan dan kelebihan dan kekuatan yang nyata dan disadarinya itu dicarikan bentuknya yang tertinggi dan seimbang dengan daya juangnya, untuk dipergunakan sebagai pedoman hidupnya. Inilah cita-cita itu.

Jadi cita-cita itu bagi seseorang harus jelas. Ia harus yakin bahwa ia akan dapat mencapainya, ia harus siap dengan perlengkapannya, dan mengetahui cara-cara mencapainya dan mengetahui jalannya.

C. Menggariskan Jalan Hidupnya

Yang dimaksud dengan menggariskan jalan hidupnya ialah bahwa jalan yang akan dilalui didalam perjuangannya mencapai cita-cita. Sebenarnya penemuan jalan ini bersama-sama dengan terbentuknya cita-cita itu. Jalan ini merupakan garis-garis proyeksi yang ditarik dari himpunan-himpunan kemampuan dan kelebihan dan kekuatan itu ke arah cita-cita.Ia harus yakin seyakin-yakinnya, bahwa cita-citanya akan tercapai bila jalan itu dilalui dengan penuh kesetiaan, apapun yang akan terjadi.

D. Bertanggung Jawab

Ia telah mengerti tentang perbedaan antara yang benar dan yang salah, yang boleh dan yang dilarang, yang baik dan yang buruk, dan ia sadar bahwa ia harus menjauhi semua hal yang bersifat negatif dan mencoba membina diri untuk selalu menggunakan hal-hal yang positif. Jadi sejak itu ia mulai dapat melakukan apa yang telah ia mengerti tadi. Ia tidak lagi tergoda untuk harus berbuat sama dengan orang lain, sekalipun orang lain itu berjumlah banyak, bersikeras untuk dianut, dan ditantang dengan ancanan atau hukuman. Bila pada suatu hari ia melakukan kesalahan kemudian menyadarinya, maka ia tidak akan mengulangi kesalahannya.

E. Menghimpun Norma-norma Sendiri

Ia telah mulai dapat menghimpun norma-norma sendiri, bahwa ia telah mulai dapat menentukan sendiri hal-hal yang berguna, dan menunjang usahanya untuk mencapai cita-citanya, sejauh norma-norma itu tidak bertentangan dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakatnya, apa yang menjadi tuntutan negara, bangsa, dan kemanusiaan pada umumnya. Norma-norma atau nilai-nilai itu dihimpunnya menjadi satu dan dijadikan bekal, sarana atau senjata untuk melindungi dirinya demi keselamatannya selama berusaha untuk mencapai cita-citanya